Spesifikasi Teknis Pembangunan Rumah Dinas Type 36 - AZMAN 204
Selamat Datang Di Situs Azman204, Silakan Tinggalkan Comment Di kolom Komentar, dan Jangan Lupa Klik SUBSCRIBE, untuk mendapatkan Artikel TerUpdate
*** Terima Jasa Penyusunan Dokumen Penawaran & Penyusunan Company Profile Kontraktor Jasa Konstruksi ***

Spesifikasi Teknis Pembangunan Rumah Dinas Type 36

Spesifikasi Teknis Pembangunan Rumah Dinas Type 36 adalah karakteristik total dari barang/jasa, yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pengguna barang/jasa yang dinyatakan secara tertulis, Atau uraian terperinci mengenai persyaratan kinerja barang/jasa atau pekerjaan atau suatu uraian terperinci mengenai persyaratan kualitas material, metode kerja dan standar kualitas pekerjaan (workmanship) yang harus diberikan oleh penyedia jasa (konsultan, kontraktor, dll).

Spesifikasi Teknis Pembangunan Rumah Dinas Type 36

SPESIFIKASI TEKNIS

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TYPE 36


PASAL 1
U M U M

Kontraktor sebelum memulai melaksanakan pekerjaan diharuskan mengadakan survey, penelitian dan pemahaman mengenai :

1. Dasar pelaksanaan pekerjaan

Pemahaman mengenai ketentuan – ketentuan pekerjaan yang tercantum didalam :
a. Rencana Kerja Dan Syarat serta gambar­-gambar pelaksanaan untuk peerjaan ini

2. Lapangan/bahan yang tersedia

Survey kondisi lapangan serta penelitian bahan­bahan bangunan yang akan dipergunakan yang tersedia di pasaran dengan merujuk pada rekomendasi produsen untuk barang­barang pabrikan.

3. Gambar-gambar secara menyeluruh

Pemahaman gambar situasi, denah, Arsitektur bentuk bangunan dan gambar­gambar detail konstruksi, serta melakukan analisa kebutuhan bahan dan menyusun rencana kerja

4. Pekerjaan yang harus diselesaikan

Rangkaian pekerjaan yang harus diselesaikan dalam pelaksanaan pembangunan ini mencakup :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN

II. PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TYPE 36
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
C. PEKERJAAN BETON
D. PEKERJAAAN DINDING
E. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
F. PEKERJAAN PLASTERAN
G. PEKERJAAN LANTAI
H. PEKERJAAN CAT
I. PEKERJAAN PLAFOND
J. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
K. PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKRAL
L. PEK. KM/WC DAN INSTALASI AIR BERSIH BEKAS DAN KOTOR
M. PEKERJAAN ATAP
N. PEKERJAAN LAIN­LAIN


PASAL 2
TITIK DUGA DAN UKURAN-UKURAN

Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperlajari substansi pekerjaan yang harus dilakukan termasuk detail­detail ukuran dalam gambar lelang yang sudah disepakati bersama menjadi gambar kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil sinkronisasi gambar rencana dengan kondisi dilapangan saat akan mulai pekerjaan.

1. Lokasi proyek

Desa xxxxxxx Kec. xxxxxxx Kab. xxxxxxxxxxxx

2. Titik duga

Digunakan Bench Mark local dari hasil pengukuran lapangan yang merujuk pada koordinat local yang terdapat di kawasan proyek ( By Approval ).

3. Ukuran dalam gambar

Ukuran­ukuran pada denah dan ukuran­ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar dengan catatan :

a. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar, maka yang menentukan adalah ukuran pada gambar dengan ukuran skala yang lebih besar dan dikonsultasikan dengan Direksi 

b. Jika terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan RKS, harus segera dikonsultasikan dengan Direksi 

c. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum selama dan  sesudah pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
d. Menetapkan ukuran dan sudut­sudut siku agar tetap dijaga dan perhatikan ketelitiannya. 

e. Kotraktor harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran yang tercantum dalam gambar dan bestek


PASAL 3
PERKERJAAN PERSIAPAN

Kontraktor harus mempersiapkan suatu rencana kerja pra pelaksanaan baik yang menyangkut kegiatan administrasi, teknis dikantor maupun beberapa pekerjaan penyiapan secara fisik dilapangan.

1. Penyerahan lokasi pekerjaan

Tempat pekerjaan diserahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu pemberian penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing lapangan )

2. Pembersihan lapangan

Pembersihan lapangan dilakukan sedemikian rupa dan puing­puing sisa bongkaran bangunan lama harus dibuang kesuatu tempat yang telah ditentukan oleh Direksi/pengawas sehingga lapangan bersih dari sisa­sisa bangunan lama dan puing­puing yang akan mengganggu jalannya pelaksanaan pembangunan.

3. Jalan proyek

Jalan proyek merupakan jalan yang digunakan untuk pengangkutan material proyek. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan ini menjadi tanggung jawab kontraktor, dan kontraktor wajib memlihara kondisi jalan selama masa pelaksanaan pekerjaan serta memperbaiki sampai baik kembali pada saat akhir masa pelaksanaan pekerjaan.

4. Air proyek

Kontraktor harus menyediakan air bersih untuk proyek, pengadaan air bersih tersebut dapat dari PAM bilamana mungkin atau dengan membuat sumur gali atau sumur bor atau dari sumber lain yang berdekatan, dengan syarat air tersebut harus membuhi persyaratan untuk pembangunan seperti persyaratan yang tercantum dalam SK. SNI. S­04­1989­F.

5. Bouwplank

Piket­piket bouplank guna menentukan as, titik duga dan lain­lain sebagainya dilaksanakan dengan cara melakukan pengecatan pada  bangunan yang telah ada sebelumnya. Beberapa ketentuan lain berkaitan dengan pemasangan bouplank :

a. Cat yang dipergunakan minimal berupa cat meni
b. Titik­titik as bangunan harus dijaga kebenaran jangan sampai berubah letaknya.
c. Pengecatan coupling harus keliling bangunan.

6. Papan nama proyek

Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 1 x 1,5 meter, dan dipasang dilokasi proyek, 1 ( satu ) minggu setelah kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama proyek dibuat dari papan yang ditempel spanduk/ofsset dan tiang kayu kualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk Direksi/pengawas .

Bentuk dan cara penulisan papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerintah Daerah Setempat, atas biaya kontraktor sendiri, bila diharuskan oleh pihak proyek kontraktor boleh memasang papan nama proyek tersebut sesuai normalisasi dari pemerintah daerah setempat pada awal masa pelaksanaan pekerjaan.

7. Direksi keet, Gudang material dan MCK Sementara

Sesuai dengan daftar kuatitas dan harga merupakan bangunan non permanen dengan dinding multiplek beratapkan seng BJLS dan berlantai  beton rabat, dan dipasang dilokasi proyek, 1 ( satu ) minggu setelah kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) serta dijaga kebersihanya selama proyek berlangsung.

Letak dan posisi Direksi keet, Gudang Material dan MCK sementara harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan dan Pengguna Jasa ( by Approval)

8. Papan Reklame

Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun dalam lingkungan halaman atau pada pagar halaman kecuali dengan ijin pemberi tugas.

9. Penjagaan dan Penerangan

a. Kontraktor harus mengurus penjagaan diluar jam kerja ( siang dan malam ) dalam komplek pekerjaan bangunan yang sedang dikerjakan termasuk gudang dan lain­lain.

b. Untuk keperntingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.

c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat­alat lain yang diseimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, kontraktor harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.

d. Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan, alat­alat pemadam kebakaran atau alat Bantu lainnya untuk keperluan yang sama harus selalu berada di tempat pekerjaan..

e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan­bahan material juga gudang dan lain­lain sepenuhnya menjadi tanggung  jawab  kontraktor.

10. Keselamatan Kerja

a. Bila mana terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor harus segera mengambil tindakan dan memberitahukan kepad Direksi untuk disampaikan pada pimpinan proyek
b. Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan­peraturan tentang perawatan korban dan keluarganya.
c. Kontraktor harus menyediakan obat­obatan yang tersusun menurut syarat­syarat Palang Merah Indonesia dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.


PASAL 4
BAHAN BANGUNAN

Dalam pelaksanaan fisik sebelum memulai bagian pekerjaan, kontraktor harus mengajukan semacam lembar request atau lembar persetujuan yang disertai juga dengan beberapa contoh material bahan material bahan bangunan yang akan digunakan baik dalam bentuk contoh barang atau brosur dan surat rekomendasi pabrikan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah request memperoleh persetujuan Direksi.

1. Bahan bangunan

Yang disebut bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat yang tercantum dalam PUBB, PBI’71, SNI T­15­1999­03, AV, PTC, AUWI, AVE dan PKKI.

2. Barang pabrikan

Penggunaan barang pabrikan harus disertai dengan contoh barang yang didukung surat rekomendasi dari pabrik mengenai proses produksi hingga kualitas barang dan kemampuan penyediaannya.

3. Basecamp

Juga diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan atau fabrikasi ditempat lain ( basecamp ), maka  kontraktor wajib memberitahu kepada direksi lapangan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ker lapangan Direksi bisa dan berhak untuk merekomendasikan apakah layak untuk dikirim / pasang.

4. Air untuk bangunan

a. Untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral, zat organic, tanah lumpur, larutan alkalin dan lain­lain
b. Jika air diambil sari saluran air minum atau sumber air lain yang ada tidak mencukupi maka kontraktor harus mengadakan air dengan mendatangkan atau mengadakan air sendiri yang memenuhi syarat.

5. Semen Porland (PC)

a. Semen portland type 1 dan memenuhi persyaratan SII 0013­81
b. Penyimpanan semen didalam gudang harus pada tempat yang kering tinggi lantai papan minimum 30 cm dari permukaan tanah.
c. Lama penyimpanan tidak boleh dari 30 hari sejak keluar dari pabrik
d. Semen harus didalam keadaan baik dan tidak lembab, apabila semen sudah lembab dan menunjukan gejala membatu maka semen  tidak boleh dipakai.

6. Pasir Beton

a. Memenuhi persyaratan PBI ­1971 dan SK ­S­04­1989­F.
b. Terdiri dari butir ­ butir yang keras dan tajam.
c. Bersih dari segala macam dan bahan ­ bahan organis
d. Kadar lumpur maksimum 5%.
e. Mempunyai butir­butir yang beraneka ragam besarnya antara 4 mm 31,5 mm

7. Kerikil Beton

a. Memenuhi persyaratan PBI­1971 dan SK­S­04­1989­F.
b. Terdiri dari butir­butir yang keras, tidak berpori dan bersifat kekal
c. Kadar lumpur maksimum 1% apabila kada lumpur melebihi ketentuan maka kerikil harus dicuci.
d. Mempunyai butir yang beraneka ragam besarnya antara lain 4 mm ­ 31,5 mm.

8. Besi Beton

a. Mempunyai persyaratan PBI­1971 dan SII 0136­84.
b. dari baja U 24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm dan tegangan maksimum 3600kg/m.
c. Bebas dari kotoran, karat dan bahanlainnyayang mengurangi daya lekat beton terhadap besi.
d. Diameter besi ditentukan dengan alat ukur yang tepat (jangka sorong).

9. Kawat Pengikat

a. Terbuat dari baja lunak yang telah dipijarkan terlebih dahulu.
b. Tidak tersepuh oleh seng.
c. Diameter minimum 1 mm.
d. Memenuhi persyaaratan SNI 0040­87­A


PASAL 5
PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN PONDASI

Selain untuk mendapatkan elevasi muka tanah rencana, pekerjaan galian tanah juga banyak dilakukan untuk pemasangan pondasi bangunan yang tentunya harus diikuti dengan pelaksanaan urugan kembali setelah pondasi bangunan terpasang.

1. Lingkup pekerjaan

a. Penggalian tanah untuk pembuatan pondasi bangunan
b. Pengurugan kembali setelah pemasangan konstruksi pondasi
c. Pemadatan tanah urugan kembali

2. Langkah pelaksanaan

a. Pekerjaan persiapan pembuatan pondasi harus sesuai gambar, lereng galian harus sedemikian rupa sehingga tidak mudah longsor 

b. Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi dan dimintakan persetujuan sebelum mulai dengan pekerjaan penggalian untuk pondasi terutama yang berkenaan dengan titik lokasi penggalian

c. Setelah penggalian mencapai peil atau elevasi yang diinginkan, kontraktor harus memintakan persetujuan Direksi untuk memulai pekerjaan konstruksi

d. Sisa­sisa/bekas­bekas pekerjaan penyiapan pondasi harus dibuang keluar lokasi sehingga air hujan lekas dapat mengalir ke saluran pembuang. Tanah antara tepi galian dan bouwplank harus selalu rata, dan bersih dari timbunan

e. Bekas parit­parit, lobang­lobang tanah galian didalam pekerjaan harus ditimbun dengan pasir dan dibasahi sampai padat, sehingga menutup lobang galian sampai permukaan atas pondasi. Untuk lobang-lobang bekas galian diluar bangunan penimbunannya dapat menggunakan tanah dari luar lokasi, penimbunan tanah dikerjakan secara berlapis dan sampai mendapat ketinggian yang diinginkan dan dipadatkan.

f. Urugan tanah guna mencapai peil yang ditentukan diambil/didatangkan dari luar lokasi. Kecuali atas kebijaksanaan lain dari Direksi yang dsetujui pemimpin proyek. Urugan tersebut dipadatkan lapis demi lapis, tiap lapis 20 cm sehingga mendapatkan kepadatan yang diinginkan.


PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI

Pekerjaan pondasi bangunan yaitu : 

Pondasi tapak beton bertulang ( foot plat )

1. Lingkup pekerjaan

a. Galian tanah pondasi telapak ( foot plat ) pada titik kolom
b. Semua pekerjaan beton bertulang yang terletak dibawah permukaan tanah yang menerima langsung beban kolom bangunan.
c. Urugan kembali lobang galian setelah konstruksi terpasang

2. Langkah pelaksanaan

Terdiri dari satu kondisi pondasi dan satu kondisi pengurugan tanah kembali pada sisa lobang setelah pondasi terpasang.

2.1. Pekerjaan galian tanah pondasi 

Semua tanah galian pondasi diletakan minimal 1,00 m dari jarak lobang galian tanah pondasi, agar tanah hasil galian tidak longsor dan masuk lagi kedalam galian tanah. 

a. Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesuai gambar, dan mendapat persetujuan dari Direksi. 

b. Hasil galian tanah pondasi boleh digunakan sebagai tanah urug setelah terlebih dahulu dibuang humusnya dan akar­akar pohon yang ada disekitarnya 

c. Untuk menghindari genangan air dalam lokasi pekerjaan agar dibuatkan parit­parit sementara untuk mengalirkan air.

2.2. Pondasi telapak beton bertulang

a. Sebelum pasangan pondasi telapak dimulai, terlebih dahulu kedalaman dan lebar galian dikontrol apakah sudah sesuai yang diharapkan 

b. Jika terjadi galian tanah terlalu dalam, tidak diperkenankan mengurug menggunakan tanah bekas galian agar kedalamannya sesuai peil yang diinginkan ( sesuai gambar ), harus menggunakan pasir.

c. Setelah kedalaman tanah tidak ada masalah ( sesuai gambar ), baru diurug dengan pasir. Ketebalan urugan pasir dibuat sesuai gambar.

d. Untuk mencapai kepadatan urugan pasir harus disiram dengan air secukupnya.
 Setalah urugan pasir, dihamparkan adukan beteton campuran 1:4:6 yang difungsikan sebagai lantai kerja

e. Pemasangan tulangan dengan baja mutu U­32 dilakukan dengan tingkat presisi yang tinggi mengingat perannya sebagai as bangunan.

f. Pemasangan bekisting keliling kaki pondasi. 

g. Pengecoran plat pondasi menggunakan asukan beton dengan mutu beton CAMP 1:2:3

h. Pengecoran dilakukan sampai pada batas kolom paling bawah atau sesuai dengan petunjuk Direksi.

i. Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton mengeras, selama perawatan galian tidak boleh ditimbun

j. Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom agak sampai batas diatas muka tanah atau pada sisi bawah balok sloof, atau sesuai dengan petunjuk Direksi.

k. Setelah selesai bekisting untuk pondasi dibongkar, lobang bekas galian diizinkan untuk ditimbun.

1.3. Urugan Kembali

a. Pengurugan kembali lobang sisa galian dilakukan setelah mendapat izin Direksi.
b. Urugan kembali dapat menggunakan tanah bekas galian
c. Pemadatan urugan kembali dilakukan untuk memperoleh kepadatan mendekati
d. kepadatan tanah asli


PASAL 7
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan

1. Pengadaan dan penyediaan semua bahan bangunan untuk pembuatan beton bertulang maupun tidak 

2. Pengadaan dan penyediaan semua alat­alat untuk pembuatan beton seperti mesin mengaduk beton (molen) dan mesin penggetar (Vibrator). 

3. Melaksanakan pekerjaan konstruksi beton bertulang dan tidak bertulang. 

4. Menggunakan Beton camp 1:2:3 untuk Struktur utama dan pendukung Beton camp 1:3:5 

5. Lantain kerja camp 1:6 

6. Beton keliling bangunan mengunakan beton camp 1:3:5

2. Bahan
1. Semen Porland (PC)
a. Semen portland type 1 dan memenuhi persyaratan SII 0013­81

b. Penyimpanan semen didalam gudang harus pada tempat yang kering tinggi lantai papan minimum 30 cm dari permukaan tanah. 

c. Lama penyimpanan tidak boleh dari 30 hari sejak keluar dari pabrik 

d. Semen harus didalam keadaan baik dan tidak lembab, apabila semen sudah lembab dan menunjukan gejala membatu maka semen tidak boleh dipakai.

2. Pasir Beton
a. Memenuhi persyaratan PBI ­1971 dan SK ­S­04­1989­F. 

b. Terdiri dari butir ­ butir yang keras dan tajam. 

c. Bersih dari segala macam dan bahan ­ bahan organis

d. Kadar lumpur maksimum 5%. 

e. Mempunyai butir­butir yang beraneka ragam besarnya antara 4 mm 31,5 mm

3. Kerikil Beton
a. Memenuhi persyaratan PBI­1971 dan SK­S­04­1989­F. 

b. Terdiri dari butir­butir yang keras, tidak berpori dan bersifat kekal

c. Kadar lumpur maksimum 1% apabila kada lumpur melebihi ketentuan maka kerikil harus dicuci. 

d. Mempunyai butir yang beraneka ragam besarnya antara lain 4 mm ­ 31,5 mm.

4. Besi Beton
a. Mempunyai persyaratan PBI­1971 dan SII 0136­84. 

b. dari baja U 24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm dan tegangan maksimum 3600kg/m. 

c. Bebas dari kotoran, karat dan bahan lainnya yang mengurangi daya lekat beton terhadap besi. 

d. Diameter besi ditentukan dengan alat ukur yang tepat (jangka sorong).

5. Ka wat Pengikat
a. Terbuat dari baja lunak yang telah dipijarkan terlebih dahulu. 

b. Tidak tersepuh oleh seng. 

c. Diameter minimum 1 mm. 

d. Memenuhi persyaaratan SNI 0040­87­A.

3. Pembuatan Campuran Beton
1. Pembuatan campuran beton harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam SNI T­15­1990­03 tentang tata cara pembuatan rencana campuran beton normal. 

2. Sebelum pelaksanaan pembuatan beton, maka perlu diadakan pemeriksaan terhadap bahan­bahan pembuatan campuran beton, takaran pembuatan campuran campuran dan alat­alat yang akan digunakan untuk pembuatan beton. 

3. Pembuatan beton dengan mutu B0 dipakai campuran nominal semen , pasir  dan kerikil dalam perbandingan isi 1 pc: 3 ps : 5 krl. 

4. Pembuatan beton dengan mutu B1 dan K175 dan harus dipakai campuran nominal semen , pasir dan kerikil dalam perbandingan isi 1 pc: 2 ps : 3 krl atau
1 pc : 2 ps : 2,5 krl. 

5. Pembuatan beton dengan mutu K 175 dan mutu ­ mutu lainnya yang lebih tinggi, harus dipakai campuran beton yang direncanakan ( By Approval) 

6. Pembuatan beton dengan campuran yang direncanakan, jumlah semen minimum dan nilai faktor air semen maksimum yang dipakai harus disesuaikan dengan keadaan sekelilingnya. 

4. Pengadukan Beton
1. Pengadukan beton untuk semua mutu beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (molen). 

2. Waktu pengadukan disesuaikan dengan kapasitas drum pengaduk, banyaknya aduka, jenis/susunan butir dari agregat yang dipakai dari slump dari betonya lama pengadukan paling sedikit 1,5 menit. 

3. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat minimal seperti antara lain :

  • ­ Terlalu encer
  • Sudah mengeras 
  • Tercampur bahan yang dapat merusak beton tidak boleh dan harus disingkirkan dari tempat pelaksanaan.

5. Pengecoran
1. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, maka tulangan harus sudah terpasang dengan baik sehingga sebelum dan sesudah pengecoran tidak berubah tempatnya. 

2. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, maka cetakan beton harus sudah terpasang dengan baik dan kuat sehingga pada waktu pengecoran dilaksanakan tidak terjadi kebocoran dan pembengkakan pada cetakan beton. 

3. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, maka ruang­ruang yang akan diisi dengan beton harus dibersihkan dari segala macam kotoran, kemudian cetakan­cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang berhubungan dengan beton harus dibasahi sampai jenuh. 

4. Pengecoran beton harus dilakukan sedekat­dekatnya dengan tujuan terakhir agar tidak terjadi pemisahan bahan­bahan akibat pemindahan adukan didalam cetakan.

5. Untuk mencegah terjadinya rongga­rongga dan sarang­sarang kerikil, maka adukan beton harus dipadatkan dengan menumbuk­numbuk adukan atau memukul­mukul cetakan atau menggunakan alat pemadat mekanis (vibrator)/alat pemadat lainya. 

6. Pengecoran beton harus berkelanjutan sampai batas yang direncanakan tanpa berhenti dan putus. 

7. Untuk mencegah pengeringan bidang­bidang beton, selama paling sedikit dua minggu, permukaan beton harus dibasahi terus menerus. Pada plat-plat atap pemabasahan terus menerus dilakukan dengan cara menggenangi air pada permukaan beton. 

8. Batang­batang tulangan, jangkar­jangkar dan plat­plat yang berfungsi menjamin kontinutas tulangan dengan bagian ­ bagian perluasan konstruksi dikemudian hari, tidak boleh dibiarkan keluar dari permukaan­permukaan beton tanpa dilindungi terhadap pengaratan.


PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN DINDING

1. Lingkup Pekerjaan

Meliputi pengadaan bahan dan alat bantunya, serta alat bantunya, serta melaksanakan pekerjaan pasangan dinding ½ bata dengan material Batako Press padat camp 1:4 dan keperluan lainnya sesuai dengan gambar rencana.

2. Bahan

1. Bata Batako Press harus berkualitas baik memenuhi persyaratan. Direksi/pengawas berhak menolak Bata Batako Press yang dianggap tidak memenuhi syarat.

2. Semen/porland cement (PC) yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SII 0013­81. Semen yang datang dipekerjaan dan yang menunggu pemakaian harus disimpan didalam gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya .

Umur dalam penyimpanan tidak boleh lebih dari 30 hari sejak keluar dari pabrik. Bila mana pada setiap pembukaan kantong ternyata semennya sudah lembab dan menunjukan membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan keluar dari lokasi pekerjaan. 

3. Pasir pasang yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI­04­1989­F. Pasir harus bersih, asli dan bebas dari segala macam kotoran dan bahan­bahan kimia, kadar lumpu maksimum 5%, bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus dicuci.

3. Adukan
1. Jenis adukan yang akan dipakai pada pekerjaan pasangan Bata Batako Press adalah sebagai berikut : untuk pasangan Bata Batako Press tahan air (kedap air) dipakai 1 pc : 2 psr, sedangkan untuk adukan biasa dipakai 1 pc :

2. Pelaksanaan pembuatan adukan harus dilaksanakan secara hati-hati ditampung didalam bahk kayu yang besarnya memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus dicuci.

4. Jenis Pasangan
1. Pasangan tahan air memakai adukan 1 pc : 2 psr, pasangan Bata Batako Press adalah sebagai berikut : untuk pasangan Bata Batako Press tahan air (kedap air ) dipakai adukan 1 pc : 2 psr, sedangkan untuk adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr. 

2. Pasangan biasa memakai adukan 1 pc : 4 psr, pasangan dapat dilaksanakan langsung diatas pasangan tahan air (kedap air).

5. Pelaksanaan pembuatan dinding Bata Batako Press padat
1. Pemborong harus mengerjakan pengukuran bangunan serta letak-letak dinding Bata Batako Press padatyang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar rencana.

2. Pasangan dinding Bata Batako Press padatsatu harinya tidak boleh melebihi tinggi 1 meter. Pengakiran pasangan tidak boleh tegak, harus dibuat bertangga menurun, hal ini guna menghindari retak dinding dikemudian hari. Pasangan mendatar Bata Batako Press padatharus waterpass dan pasangan dinding Bata Batako Press yang berbentuk harus rata tidak boleh cekung dan cembung. 

3. Pasangan Bata Batako Press padatsatu dengan lainnya harus terdapat pengikat yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan Bata Batako Press padatyang pecah yang panjangnya kurang dari setengah, kecuali untuk pangan tepi. Pasangan lapisan yang satu dengan lapisan atasnya harus berselang seling dengan perbedaan setengah panjang Bata Batako Press.


PASAL 9
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN BOUVENLIGHT ALLUMINIUM

1. Lingkup pekerjaan

1. Pembuatan kusen-kusen dan bouvenlight yang terbuat dari aluminium dengan ketebalan ukuran 1,5 x 3 inchi, tebal 1,2 – 1,3 mm.

2. Pemasangan daun/panel pintu terbuat dari rangka kayu double triplek 6 mm lapis HPL untuk type Pj1, Pj2, P1

3. Pemasangan daun/panel pintu terbuat dari PVC untuk type P2

4. Pemasangan daun/panel jendela terbuat dari Alumnium kaca 5 mm RAYBAND untuk type Pj1, Pj2,J1 Dan BV 

5. Pemasangan dook, angkur dan sebagainya pada kusen-­kusen 

6. Perlengkapan daun pintu / jendela seperti engsel, kunci, handel, dan lain-lain sesuai gambar rencana

7. Penyetelan pekerjaan kusen-­kusen dan daun pintu / jendela menurut persyaratan teknik pemasangan alluminium
8. Pemasangan kaca dan lain-lain


2. Jenis Material
1. Warna Kusen jendela dan pintu aluminium warna coklat

2. Semua aksesoris ( menggunakan merek Rowel/setara ( By Approval)

3. Semua aksesoris kunci tanam pada daun pintu rangka kayu double triplek alapis HPL menggunakan ex Sapphire/setara type P.990.39 SNCP B13/DRM/HP /setara ( By Approval)

4. Semua pintu panel kayu menggunakan pintu rangka kayu double tripllek 6 mm lapis HPL dengan warna sesuai persetujuan direksi ( By Approval)

3. Langkah pekerjaan
a. Semua pekerjaan menggunakan rangka frame alluminium dengan kualitas baik dan spesifikasi sesuai dengan rencana dan baik / sesuai menurut penilaian Direksi 

b. Penyetelan kusen dijaga agar permukaannya tidak cacat

c. Bagian­bagian yang tertanam atau berhubungan langsung dengan pasangan bahan lain, seperti dinding harus dibuat rata agar siku antara kusen dengan pasangan dinding

d. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

e. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok dan rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.

f. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000  kg/cm. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.


PASAL 10
PEKERJAAN PLESTERAN

1. Lingkup Pekerjaan

Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding ­ dinding yang akan diselesaikan dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.

2. Bahan
1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SII­0013­81. 

2. Pasir yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus halus dengan warna asli, satu dan lain hal sesuai dengan persyaratan SK SNI S ­ 04­1989­F. 

3. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S­041989­F.

3. Jenis Plesteran

Jenis­jenis plesteran yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Plesteran tahan air untuk menutup dinding­dinding kedap air 1 pc : 2 psr. 

2. Plesteran beton untuk menutup beton digunakan 1 pc : 3 psr. 

3. Plesteran biasa untuk menutup dinding selain tahan air dan beton digunakan adukan 1 pc : 4 psr.

4. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.
1. Semua siar dipergunakan dinding batu hendaknya dirapikan terlebih dahulu agar supaya plesteran dapat merekat dengan baik. 

2. Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram dengan air bersih sebelum bahan plester ditempelkan (permukaan dinding Bata Batako Press pada waktu diplester harus basah). 

3. Bidang yang akan diplester harus dikasarkan terlebih dahulu supaya plesteran lebih merekat/mengikat. 

4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama lebih kurang seminggu sejak selesai diplester, setelah itu baru diadakan pengacian.

5. Hasil Pekerjaan Plesteran.
1. Rapi, rata,horizontal dan vertikal. 

2. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak, maka bidang tersebut harus diperbaiki.


PASAL 11
PEKERJAAN LANTAI

1. Lingkup Pekerjaan

Meliputi penyediaan bahan­bahan yang diperlukan untuk pekerjaan lantai dan melaksanakan pekerjaan lantai bangunan sesuai dengan yang ditentukan dalam perencanaan/gambar kerja

a. Untuk lantai Ruang utama menggunakan keramik 40x40 polish ex mulia /setara ( By Approval)

b. Untuk lantai KMC/WC menggunakan keramik 20x20 unpolish ex mulia/setara ( By Approval)

c. Untuk dinding KMC/WC dan pantry menggunakan keramik 20x25 polish ex mulia /setara ( By Approval) 

d. Untuk plint lantai 10x40 polish ex mulia /setara ( By Approval)

e. Untuk lantai meja dapur/pantry menguunakan keramik 60x60 polish ex mulia/setara (By Approval)

f. Untuk dinding meja dapur/pantry 20x25 polish ex mulia/setara (By approval)

2. Bahan

1. Tanah timbun yang digunakan untuk pekerjaan ini harus bersih dari humus tanah, kotoran­kotoran, akar karu, rumput, sampah­sampah dan bahan organis lainnya.

2. Pasir uruk yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dan cara uji dalam SII 0078­75. Bebas dari kotoran ­kotoran, sampah, akar kayu, rumput dan bahan organis lainnya, kadar lumpur maksimum 5%.

3. Pasir cor yang digunakan untuk pekerjaan lantai harus memenuhi persyaratan SK SNI S­04­1989­F. Bebas dari kotoran ­kotoran, sampah,akar kayu, rumput dan bahan organis lainnya, kadar lumpur maksimum 5%.

4. Kerikil yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S­04­1989­F. Bebas dari kotoran­kotoran, sampah­sampah dan kotoran­kotoran lainnya.

5. Semen/portland cement (PC) yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SII 0013­81.

3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1 Persiapan permukaan
1. Semua jenis dan warna keramik harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan dari sireksi sebelum dilakukan pemasangan. 

2. Sebelum penimbunan dilaksanakan, tempat yang akan ditimbun harus dibersihkan dari kotoran­kotoran, sampah, dan kotoran lainnya yang merusak dan membusukan tanah timbun. 

3. Penimbunan dengan tanah uruk dilakukan lapis demi lapis, setebal 20 cm dan dipadatkan dengan alat pemadat mekanik (stamper). Penimbunan dilaksanakan hingga tinggi yang telah ditentukan. 

4. Diatas tanah timbun diberi lapisan pasir setebal 5 cm, pasir dipadatkan dengan alat pemadat. 

5. Hasil akhir permukaan lantai harus datar dan waterpass dan bersih. Pemasangan ubin harus rapi dan rata, sisi ubin satu dengan yang lainnya harus sama tinggi , siar ubin maksimum 1 mm. 

6. Rabat keliling bangunan dibuat lantai beton tumbuk 1 pc : 2 krk : 3 psr, permukaanya dihaluskan.

3.2 Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)

1. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.

2. Kecuali ditentukan lain pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke bagian atas.

3. Pada pemasangan keramik, tempelkan dibagian belakang keramik adukan dan ratakan, kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan­lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.

4. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut :

a. 1,2 m – 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,

b. 0,7 m ­0,9 m, untuk tile tinggi 90 – 120 mm,

c. Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.

Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di nat (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah. Pemasangan tile grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.

3.3 Pemasangan Ubin Keramik
1. Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed.
Komposisi adukan untuk screeding :
­ Area kering : 1 pc : 4 ps
­ Area basah : 1 pc : 2 ps

2. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontiniu. Dan harus disediakan ‘Kepalaan’ (guide line course) pada interval 2,0 m – 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada guide line ini.

3. Kikis semua mortar yang menempel pada nat dan bersihkan ketika proses pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.

4. Nat­nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.


PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN

1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan pengecatan seperti :
a. Melakukan pembersihan bidang tembok terhadap kotoran

b. Melakukan pengecatan dasar dengan cat APP sealer

c. Melakukan pengecatan dinding eksterior dengan cat merek vinilex / setara warna ( By Aprroval ) dan untuk cat interior dengan vinilex/setara warna ( By Aprroval )

d. Cat Listplank dan besi dengan cat minyak /besi merek Paton

e. Melakukan pengecatan plafond GRC/Gypsum dengan cat merek Nefolux/Nefobox

2. Bahan
Cat tembok emulsi yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dan cara uji sebagaimana yang disyaratkan dalm SII 1253­85 tentang “cat tembok emulsi”. Waktu mengering (Suhu 28­30 derajat C) dapat kering keras maksimum satu jam. 

Keadaan kaleng, sewaktu kaleng baru dibuka, cat tidak mengandung banyak endapan, mengumpal, mengeras, mengulit, berbau busuk, adanya pemisahan warna dan bahan asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi campuran serba sama.

Sifatnya pengulasan dan lapisan cat siap pakai, harus mudah diulaskan dengan kuas dengan lempeng asbes. Lapisan cat kering harus halus, tidak berkerut dan tidak turun.

3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pengecatan Tembok
a. Persiapan Bahan Cat tembok emulsi untuk permukaan kasar diencerkan  dengan air bersih secukupnya antara 30 ­ 50%.

Cat tembok emulsi untuk permukaan halus harus diencerkan dengan air bersih secukupnya kira ­ kira 20%, Pengecatan dinding tembok dicat dengan cat dasar atau cat diencerkan dari cet yang akan dipaku.

Setelah mengering dilanjutkan dengan pengecatan lapis ketiga, Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :

  • Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
  • Lapis II kental
  • Lapis III encer
b. Semua jenis dan warna cat harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan dari sireksi sebelum dilakukan pekerjaan.

c. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran­pengotoran


PASAL 13
PEKERJAAN PLAFOND

1. Lingkup Pekerjaan

Meliputi penyediaan bahan pengecatan seperti :
a. Melakukan leveling terhadap elevasi sesui gambar rencana

b. Melakukan pekerjaan pemasangan rangka eka puring 

c. Melakukan pekerjaan pemasangan plafond gypsum t= 9 mm merek Gyproc atau setara

d. Melakukan pekerjaan pemasangan list plafond dengan lebar list 15 cm

e. Melakukan pendempulan dengan compound dan pengecatan dengan cat tembok setara Nefobox, atau Nefolux

2. Bahan
1. Rangka eka puring (persetujuan direksi) 

2. Papan gypsum ( persetujuan direksi ) 

3. List plafon ( persetujuan direksi ) 

4. Cat plafond ( persetujuan direksi )

3. Pelaksanaan Rangka langit-langit

1. Plafond gypsum tebal 9 mm, ukuran sesuai gambar. Kemampuannya tahan api, kedap suara dan bebas asbestor. 

2. Rangka eka puring disusun sejajar dengan bidang calcium silicate /gypsum yang akan dipasang, dengan jarak mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.

3. Rangka eka puring pada arah tegak lurus disusun sejajar, jarak max.120 cm.

4. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit­langit harus diratakan, pola pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut.

5. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).

6. Pada Pekerjaan langit­langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi lain yang teletak di atas langit-langit. Untuk detail pemasangan harus konsultansi dengan Supervisi.

7. Bidang pemasangan
langit­langit harus rata/waterpass, jarak pemasangan naad dibuat 0,5 cm atau sesuai dengan detail gambar.Naad harus lurus dan sama lebar, pada pertemuan harus saling berpotongan tegak lurus satu sama lain.


PASAL 14
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK

1. Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh instansi penerangan titik api sehingga diperoleh instalsi yang lengkap dan baik, setelah diuji dengan seksama dan siap digunakan. Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi :

1. Pengadaan dan pemasangan instalsi penerangan dan titik api berikut ardenya.
2. Pengadaan dan pemasangan hubungan tanah 

3. Pengadaan gambar kerja, pemasangan instalsi listrik penerangan dan stop kontak

4. Melakukan pengetasan terhadap instalasi yang telah terpasang, pengetasan dilakukan bersam­sama pihak yang berwenang (PLN) disaksikan oleh pemberi tugas/direksi. ( by Approval)

2. Persyaratan Bagi Instalatur Pelaksana

a. Memiliki pas PLN serta surat­surat izin yang harus ada dari instansi­instansi sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat, maupun surat izin lain yang diminta oleh pemberi tugas/direksi.

b. Dalam pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang telah digariskan dalam gambar rencana baik segi ukuran, kualitas bahan dan jumlahnya.

c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini, instalatur harus menghubungi PLN terlebih dahulu, untuk kelancaran pembangunan sampai dengan pada hari penyerahan dengan hasil tes akhir yang memuaskan.

d. Sebelum memulai pekerjaan, intalatur hendanya membuat rencana kerja,uang disesuaikan dengan disiplin lain. Juga disertakan jumlah tenaga pelaksana dan tenaga ahlinya.

3. Syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang tercantum dalam PUIL serta aturan­aturan tambahannya. 

2. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini digunakan mendapatkan hasil kerja dengan mutu baik serta tidak merusak material dan instalasi

3. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam pemenuhan fungsinya dan instalasi telah siap untuk dimasuki tegangan.

b. Ada surat pengesahan dari direksi ( by Approval) 

4. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang, instalatur hendaknya terlebih dahulu disetujui oleh direksi pelaksana sebelum pekerjaan dimulai. 

5. Setelah pekerjaan instalasi selesai , instalatur harus membuat gambar revisi (as built drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan pemeliharaan instalasi dan kemudiaan diserahkan kepada pemberi  tugas. 

6. Surat keur dari PLN harus memperoleh secara prosedur yang benar, biaya­biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungan pemborong.

4. Bahan Instalasi.
1. Semua bahan yang akan dipasang dalam keadaan baru dan baik sertasebelumnya harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.

2. Bahan­ bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan memenuhi pasal-pasal dalam PUIL,SPLN,VDE. 

3. Wiring dikerangka plafond menggunakan pipa conduit hight impact, menggunakan kabel NYA 2,5 mm untuk penerangan dan stop kontak, Kabel merupakan produk terbaik dalam negeri.  Merk SUPREME, KABELINDO, METAL atau setara. 

Pemasangannya diklem dengan pipa PVC khusus untuk pipa conduit hight impact. 

a. Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel. 

b. Kabel dalam dinding harus dimasukan dalam pipa PVC pipa conduit hight impact yang diklem kuat sebelum ditutup plesteran. 

Sedang mulut pipa diberi tule pencegah kelecatan isolasi kabel. 

c. Penyambungan kabel diarmatur lampu harus dengan stop kontak skrup dan kabel harus dilebihkan sedikit panjangnya. 

d. Lampu­ - lampu hendaknya dipasang dari type sejenis, mudah dalam pemeliharaan dan tahan lama. 

4. Balast, fitting dan tubing dari lampu TL bulat harus yang berkualitas tinggi. 

5. Tube lampu TL bulat harus cool white.

6. Jenis Material yang digunakan 

a. Lampu Fitting standar LED 12 W dan9 W ex Visaluk/setara ( By approval ) 

b. MCB 10A/ 1 Phase setara Merlin Gerin/Scheneider/setara (By approval ) 

c. Stopkontak dan Saklar ex Visalux/setara 

d. Kabel Instalasi NYA 2, 5 mm


PASAL 15
PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKLAR

Umum
Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.

1. Lingkup Pekerjaan

Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak dan saklar sesuai dengan gambar perancangan yaitu : 

1. Kotak Kontak Biasa
a. Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E, rating 250 V AC, 13 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.

b. Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa dengan 3 pin, untuk pemasangan pada lantai untuk stop kontak tipe floor dan dipasang 40 cm dari lantai untuk tipe wall Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E 

c. Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indikator. 

d. Rating isolating switch harus Iebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya. 

e. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V. 

f. Saklar harus dipasang pada kotak.

2. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak

Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.  Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.

3. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar

Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam didinding (inbow) yang penempatannya ditunjukkan dalam gambar rencana.  Saklar dipasang pada jarak 150 cm dari lantai jadi ex clipsal/visalux/setara Stop Kontak power dipasang +0.40 dari Lantai jadi ( 6A ) ex clipsal/visalux/setara

4. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).  Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :

fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau

5. Pipa Instalasi Pelindung Kabel 

Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessoriesIainnya harus sesuai yang satu dengan Iainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm. 

Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T­Junction box) Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit uPVC, high impact conduit­heavy gauge, sekurang­kurangnya diameter 19 ­ 25 mm. Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable tray yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang­kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia.

Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYM untuk penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang­kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.

Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
a. Pengujian tahanan isolasi 

b. Pengujian kekuatan tegangan impuls 

c. Pengujian kenaikan suhu 

d. Pengujian kontinyuitas.


PASAL 16
PEKERJAAN PEK. KM/WC DAN INST. AIR BERSIH, BEKAS DAN KOTOR

1. Lingkup Pekerjaan.

Pekerjaan sanitasi dan instalasi meliputi pengadaan dan pembuatan sanitasi dan perlengkapannya sehingga diperoleh sistem sanitasi yang lengkap dan baik serta memenuhi persyaratan kesehatan. Pekerjaan sanitasi dan instalasi meliputi :
1. Pengadaan dan pemasangan barang sanitair
a. Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 15 atau 1/2 inch 

b. Pipa Air Kotor dia 4 Inch/dia 100 PVC Kelas AW dari ( WC/Closet ) Kelas
AW menuju Septictank

c. Pipa Air bekas dia 3 Inch menuju saluran bangunan

d. Kloset jongkok ex icity ( by approval )

e. Kran dan Aksesoris yang lain tipe tipe plastik ex ONDA/Setara ( by
approval )

f. Floor drain PVC ( by approval )

2. Pengadaan dan pemasangan instalasi air kotor.

3. Pembiutan tangki septik dan perlengkapan

4. Pembuatan saluran air kotor

5. Pembuatan saluran air hujan.

2. Bahan
1. Barang­barang sanitair dan perlengkapannya harus yang berkualitas baik dan mendapatkan persetujuan dari Pihak Direksi. 

2. Pipa untuk saluran air bersih dipakai pipa PVC klas AW dsan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SII 0161 ­ 77 dan SNI 0039 ­87­A. Pipa harus memenuhi persyaratan kuat tarik dan harus tahan terhadap tekanan air sebesar 10 kg/cm. Pipa tidak boleh mengandung bahan­bahan yang  membahayakan kesehatan. Diameter lubang nominal, diameter luar, tebal pipa harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam standart. 

3. Pipa paralon PVC klas AW dipakai untuk instalasi air kotor harus dengan tebal minimum 4 mm dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SNI 0162­87­A. Penyambungan pipa PVC klas AW harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SNI 0178­A. 

4. Pipa PVC klas AW yang dipakai untuk instalasi air bersih harus pipa PVC yang tebal dan memenuhi persyaratan yang tercantum salam SNI. 

5. Kran air yang dipakai harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SNI­0122­87­A. 

6. Tangki sepik dibuat dari pasangan Bata Batako Press kedap air dan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SK SNI­07­89­F. 

7. Bidang peresapan yang dibuat harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SK SNI­07­89­F.

3. Pelaksanaan Pekerjaan Sanitasi dan Instalasi
1. Air bersih yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan ­persyaratan yang sesuai dengan SNI 0220­87­M tentang syarat­syarat dan pengawasan kualitas air minum. 

2. Pemasangan dan penyambungan pipa air bersih harus kuat dan baik,  sehingga tidak terjadi kebocoran­kebocoran yang disebabkan tekanan air pada waktu mengalir. 

3. Pemasangan kran harus kuat dan baik, sehingga tidak terjadi kebocoran ­ kebocoran yang disebabkan pada waktu air mengalir. 

4. Pemasangan barang ­ barang sanitair dan perlengkapannya harus kuat dan baik sehingga tidak terjadi kerusakan ­ kerusakan seperti kebocoran, kemacetan dan gannguan dalam pemakaiannya. 

5. Pipa untuk mengalirkan air kotor dipasang dengan kemiringan 2%, sambungan pipa paralon harus menggunakan soket yang sejenis dengan pipanya, sambungan diperkuat dengan menggunakan lem yang baik. Pasangan pipa harus kuat dan baik, sehingga tidak terjadi kebocoran pada waktu air mengalir. 

6. Pembuatan tangki septictank harus memenuhi persyaratan SK SNI ­07­89­F, mengenai bahan bangunan pembuatan tangki septiktank, bentuk dan ukuran serta perlengkapan dari tangki septic. 

a. Bahan bangunan harus kuat terhadap gaya yang mungkin timbul, tahan terhadap keasaman dan kedap air. 

b. Bentuk dan ukuran tangki septic harus sesuai gambar kerja Tangki septic berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan 

5. Saluran air kotor dipakai pipa PVC klas AW diameter 4” dengan ketebalan 4 mm. 

6. Saluran air hujan dibuat sesuai BOQ/gambar rencana

 
PASAL 17
PEKERJAAN ATAP

1. Lingkup Pekerjaan

Meliputi penyediaan bahan atap dan konstruksinya sesuai dengan bahan yang akan dipakai untuk bangunan yang dikerjakan seperti :

baja ringan, penutup atap spandek, rabung dan flasing dari bahan Spandek dan lain sebagainya. Melaksanakan pekerjaan atap dan perlengkapannya seperti scrup, paku atap spandek, talang atap dan lainnya.

2. Bahan
1. Baja Ringan yang dipakai dengan spec H=7,5 cm L=3,5 cm Thk=0,75 mm mat. Zink Calumn dan Ber- SNI 

2. Ketebalan reng (roof batten) minimal 0,48 mm. ber-SNI 

3. Atap spandek menggunakan atap spandek motif genteng zinkcalumn  Thk=0,38 mm 

4. Seng perabung, untuk rabung/bubungan atap menggunakan spandek  tanpa motif dengan tebal 0.38 mm, warna maroon. ( by approval ) 

5. Seng talang, untuk talang atap menggunakan spandek tanpa motif dengan tebal 0.38 mm, warna maroon. ( by approval )

3. Pelaksanaan Pekerjaan Atap.

1. Pemasangan atap harus memenuhi persyaratan sidelap dan overlap darimsetiap jenis atap. 

2. Pekerjaan perakitan bahan baja ringan ringan dilakukan dilapangan dengan mengacu kepada ukuran­ukuran dan dimensi sesuai rencana dan gambar kerja serta disesuaikan dengan kondisi lapangan/ media yang ada. 

3. Hasil pemasangan atap baik vertikal maupun horizontal harus merupakan garis lurus. 

4. Permukaan bidang atap secara keseluruhan harus merupakan bidang yang rata. 

5. Perabung untuk atap secara keseluruhan harus merupakan bidang yang rata.

6. jarak kuda­kuda sesuai dengan gambar rencana yang ada. 

7. Semua material atap harus mendapatkan persetujuan dari direksi.

 
PASAL 18
LAIN-LAIN

1.Untuk semua material/ produk yang dipakai harus terlebih dahulu mendapatkan persetujan dari direksi

2.Pihak direksi berhak menolak material/produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak/addendum kontrak

3.Kontraktor pelaksana harus melampirkan bukti dari agen/distributor material/produk yang dipakai dalam bangunan apabila memang tidak ada dipasaran dan sangat mendesak untuk dikerjakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak direksi.

Demikianlah Speksifikasi Teknis untuk Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Type 36 ini hanya sebagai referensi untuk sobat - sobat yang bekerja sebagai Konsultan Perencanaan, dari pada ngetik dari awalkan lumayan banyak, setidaknya bisa di ambil bagian yang di perlukan.


Artikel Terkait

DMCA.com Protection Status

Post a Comment

0 Comments