SURAT PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..............................
NIK :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pertama bertindak selaku pribadi
Nama :
NIK :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua bertindak untuk diri sendiri membuat kesepakatan sebagai tindak lanjut dari pengajuan peminjaman yang diajukan pihak pertama ke pihak kedua. Pihak pertama harus mematuhi peraturan peraturan di dalam pasal Hak dan Kewajiban di bawah ini.
Hak dan Kewajiban
Pihak kedua meminjamkan uang sebesar Rp ............................,- (Terbilang) pada tanggal 31Juli 2020 kepada pihak pertama.
Pihak kedua memberikan jangka waktu pelunasan selama 3 (tiga bulan, terhitung mulai 31Juli 2020 sampai dengan 28 Oktober
Pihak pertama akan mendapatkan Fee sebesar 8% (delapan) persent setiap bulan dari nilai yang dipinjamkan tersebut.
Pembayar Fee bisa di angsur setiap bulannya sebesar Rp ............................,- (Terbilang) per bulan,dan atau membayar fee sekaligus pada saat jatuh tempo waktu pinjaman selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp ............................,- (Terbilang).
Selama pihak pertama belum melunasi pinjaman yang diberikan, pihak pertama tidak bisa mengajukan pinjaman lagi kepada pihak kedua.
Pihak pertama harus mempunyai itikad baik paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo waktu pinjaman, yakni dengan melunasi pinjaman tersebut sebesar Rp ............................,- (Terbilang) dan membayar fee sebesar Rp ............................,- (Terbilang). Jika terindikasi pihak pertama mulai muncul itikad tidak baik, maka pihak kedua berhak menjatuhkan sanksi terhadap pihak pertama.
Itikad tidak baik disini maksudnya, pihak pertama mulai berusaha untuk menunda pembayaran paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo waktu pembayaran.
Demikian surat perjanjian ini ditandatangani dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Tempat, 13 juli 2020
Pihak Kedua
NAMA LENGKAP
|
| Pihak Pertama
NAMA LENGKAP |
0 Comments