SURAT PERMOHONAN JAMINAN PELAKSANAAN
Surat ini yang biasanya digunakan pada saat untuk mengajukan Jaminan Pelaksanan Kepada Bank sesuai dengan Bank yang tertera di Giro Persuhaan kita, dengan melampirkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa) yang asli.
Setelah mendapatkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa), kita diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) tersebut.
Berikut ini saya bagi kan sedikit referensi atau contoh Format Surat Jaminan Pelaksanaan, silakan di baca terlebih dahulu.
Bagi Pengunjung yang ingin mendapatkan Format File dalam Bentuk File Excel Bisa menghubungi saya lewat kolom komentar dengan mengirimkan email yang valid, dan bisa juga melalui Chat Online atau melalui tombol pesan di samping kanan, semoga dengan apa yang saya bagikan bermanfaat untuk para pengunjung, terima kasih.
0 Comments